PERNIKAHAN ADAT JAWA KONTEMPORER - Wisata

Hot

Post Top Ad

Wednesday, November 1, 2017

PERNIKAHAN ADAT JAWA KONTEMPORER

Memilih tata cara (prosesi menikah) merupakan sesuatu yang gampang gampang susah, sebagai seseorang yang lahir dalam komunitas tertentu, tentunya ingin mengangkat budaya lokal daerah dalam pernikahanya sebagai identitas budayanya.
Akan tetapi, dalam era modern ini prinsip efektifitas dan efisiensi merupakan hal utama. mengingat minimnya alokasi waktu cuti dan dana yang harus dipertimbangkan.

Sebagai contoh, Rangkaian tata acara pernikahan dalam Tradisi Jawa pada dasarnya dilangsungkan  selama berhari-hari.  Kesibukan pra-nikah hingga hari H banyak berlangsung dan dilakukan oleh pihak keluarga calon pengantin wanita. Akan tetapi untuk tetap bisa melestarikan budaya Jawa namun tetap efisien secara waktu dan biaya, seseorang dapat melangsungkanya dengan sedikit modifikasi (jawa-modern). Pertimbangan efisiensi waktu dan kepraktisan, rangkaian ritual pernikahan dipersingkat atau dipadatkan durasi waktunya. Hal ini dilakukan tanpa menghilangkan atau mengurangi esensi maupun makna ritual pernikahan adat jawa itu sendiri.
PERNIKAHAN ADAT JAWA KONTEMPORER

Pada pokok pernikahan pada budaya Jawa Kontemporer terdiri dari 2 prosesi yaitu pra pernikahan dan proses hari pernikahan (hari H)

Pra Pernikahan
Lamaran dan penyerahan peningset atau seserahan (semacam tanda pengikat) dari pihak calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita, siraman dan malam midodareni merupakan inti dari rangkaian kegiatan pra pernikahan dalam tata acara adat jawa. Rangkaian prosesi pra pernikahan ini biasanya dilaksanakan seminggu sehingga hingga tiga hari sebelum hari H pernikahan.
Prosesi berikutnya adala memasang tarub dan bleketepe di halaman rumah keluarga calon pengantin wanita. Sementara itu, ayah dan ibu calon pengantin wanita menjalankan ritual berjualan dawet sebagai pertanda dimulainya serangkaian persiapan perhelatan mantu sang putri tercinta.

Proses Hari Pernikahan Adat Jawa
Upacara temu pengantin atau lebih dikenal dengan istilah panggih merupakan tatacara adat pengantin tradisi Jawa yang tak pernah terlewatkan. Ritual adat dilakukan pasangan pengantin seusai mengucapkan ikrar pernikahan secara resmi, yang merupakan serangkaian tata cara yang cukup rumit namun penuh makna kebaikan.
Prosesi dimulai dari saling melempar sirih (balangan suruh), menginjak telor dan cuci kaki (wiji dadi), kaca-kucur dan tampa kaya, hingga dhahar kembul atau saling suap-menyuap antara mempelai pria dan wanita.


Pernikahan Adat Jawa

Untuk menyempurnakan khitmanya upacara pernikahan, maka perlu juga diperhatikan beberapa hal berikut :

Siapkan Dekorasi
Mengenal ritual adat jawa yang penuh makna mendalam belum lengkap rasanya jika belum merepresntasikanya dengan keindahan dan keunikan dekorasi pelaminan khas Jawa yang memukau. Baik dekorasi gaya klasik dan etnik maupun gaya kontemporer modern sama-sama memiliki keelokan tersendiri. Anda lebih suka yang mana?
Gebyok, pratisi dari kayu berbentuk ukiran khas Jawa ini selain menghadirkan kesan mewah dan antik, juga kental dengan adat tradisi Jawa. Jika ingin menampilkan sentuhan modern, Anda bisa mengganti gebyok warna cokelat kayu dengan polesan nuansa warna putih. Pelaminan Anda akan terasa segar dan hidup jika memakai bunga-bungaan yang segar dan masih alami, serta elemen dekoratif seperti lampu-lampu klasik dan sofa yang melengkapi penampilan total pelaminan.
Berikut video sekilas mengenai pernikahan saya yang saya langsungkan mengikuti prosesi Adat Jawa-modern (kontemporer).
Dekorasi Pernikahan Adat Jawa Kontemporer

Mengusung tradisi Jawa dalam tema pernikahan bukan berarti meniadakan sentuhan kekinian. Sentuhan kontemporer dapat dihadirkan pada penampilan dekorasi ruang resepsi. Misalnya, menempatkan meja-meja konsol gaya modern namun simpel, juga aksesn vas-vas bunga maupun elemen dekoratif lainnya, yang menjadi sebuah etalase yang memikat mata.
Berikut contoh pernikahan prosesi adat (Jawa-modern) pada pernikahan :

xSumber : http://mahligai-indonesia.com/pernikahan-nusantara/pernikahan-adat-jawa-3455

No comments:

Post a Comment